1. Keamanan Sistem Informasi
Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware),
perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara
teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu
informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan
keputusan.
Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan
segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah
akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau
bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem
informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber
informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem
informasi. Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin
banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi.
Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas kinerja,
fungsi dan proses komputer. Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk
menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak
lain.
Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus.
Contoh dari virus komputer antara lain:
a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber
daya menjadi penuh dengan worm.
b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer
yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan
tersebut.
c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi.
d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang
bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan
bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan
meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware).
b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan
sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer
untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses
informasi yang berada di dalam komputer.
c. Tempat yang aman: Komputer, terutama server baiknya diletakan pada
tempat yang aman guna menghindari tindak pencurian dan pengerusakan.
d. Sediakan pemadam api (apar): Ini adalah salah satu pengamanan yang
penting jika terjadi kebakaran pada ruangan tempat komputer berada.
e. Pengamanan pada perangkat lunak (software).
f. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.
g. Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang
besar.
2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi
sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan
dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu.
Pengertian informasi menurut para ahli:
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita
tentang sesuatu.
b. Gordor B. Davis
Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk
yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang
sekarang maupun keputusan yang akan datang.
c. Anton M. Moeliono
Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan
kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat
dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.
Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi
suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik.
Adapun jenis-jenis
informasi yaitu:
a. Absolute Information
Merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan
dengan jaminan.
b. Substitusional Information
c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk
sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah
komunikasi.
d. Philosophic Information
Adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang
menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.
e. Subjective Information
Informasi yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia.
Informasi ini tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang
menyampaikannya.
f. Objective Information
Adalah jenis informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi
tertentu.
g. Cultural Information
Informasi yang memberikan tekanan pada dimensi cultural.
Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain:
a. Hasil dari suatu penelitian.
b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah.
d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan.
Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi
jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan.
c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan
d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.
3. Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi
menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti,
Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan
informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya.
Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu
untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik
oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain.
Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak
seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak
dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi
informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain.
akurasi,previsi
b. Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem
informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka
dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta
menggangu.
c. Properti (Hak Milik)
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI
merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang
diatur pada 3 mekanisme:
Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang
mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa
seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik.
Adapun pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah
akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila:
- Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan
pendidikan nonprogfit.
- umlah dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya
yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya
berhak-cipta.
Jika seseorang ingin menyatakan bahwa suatu karya
adalah miliknya maka harus mencantumkan peringatan. Peringatan
hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta, tahun,
dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta itu sendiri akan berakhir
setelah 95 tahun.
Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan
diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak
paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun.
Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau
barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut
bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat
universal.Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak
paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang
ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia
haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.
3) Rahasia Perdagangan
Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak
diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang
dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna
pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga
kerahasiaannya oleh si pemiliknya.
Ruang lingkup perlindungan pada rahasia perdagangan
yaitu metode produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi.
Hukum rahasia perdagangan melindungi melalui lisensi dan
kontrak. Melindungi kerahasiaan informasi yang berhubungan
dengan bisnis.
4) Trademark
Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol,
produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri
khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang
maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu
cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa.
Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar,
logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku
sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh
tahun, dan dapat diperpanjang.
Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada
pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki
fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai
pembeda dengan produk lain yang serupa.
d. Akses
akses
Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua
kalangan. Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat
diakses oleh semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu.
Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak
sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu
yang baru melainkan sudah ada sejak lama. Kemampuan komputer yang
semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai
cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan illegal.
Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan
seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau
melakukan penipuan.
Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah
Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain,
sebagai berikut:
1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina
dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam.
2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok.
3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen
elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak
mengubah dokumen itu.
4. Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit
untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika
harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan
isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer,
kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu
dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk
mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan
perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer
dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media
penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan
bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai
instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan
user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah
persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence,
mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas,
mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer
,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara
komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi
keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada
kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem
komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara
legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar
terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka
memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan
dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas
pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam
pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user.
Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di
level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk
mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini,
selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana
anakanak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan
lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam
kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh
area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan
peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer
menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang
dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem
informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat
mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi
sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi
yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan
terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara
prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan
legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan
teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua
sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika
Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam
lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi
informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya
pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini
memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan
teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah
etika komputer:
a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
c. Tidak memata-matai file komputer orang lain.
d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu.
f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana
anda belum membayarnya.
g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau
kompensasi yang sesuai.
h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain.
i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis
bagi sistem yang anda desain.
j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi
sesama manusia.
0 comments:
Posting Komentar