s. Carding
Kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai
pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal
dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain. Pelaku
carding disebut carder. Indonesia berada di posisi kedua dengan kejahatan
carding terbanyak di dunia, posisi pertama ditempati oleh Ukraina.
virus cading
t. Phishing
Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka
dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri,t. Phishing
Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka
dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri, password dan lainnya. Kejahatan phishing ini biasanya ditujukan kepada
pengguna electronic banking (internet banking).
u. Hacking
Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem
operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk
tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan. Tujuan baik dari hacking
ini adalah mengamati keamanan suatu program dan apabila ditemukan
celah atau bug pada suatu sistem yang dimasuki maka akan
melaporkannya kepada pemilik program. Kegiatan hacking yang bertujuan
buruk atau kejahatan adalah seperti mengacak-acak atau merusak suatu
program atau sistem.
v. Cracking
Jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan
adalah lebih menjurus tindakan kejahatan. Kegiatan cracking biasanya
merusak bahkan mengambil data atau informasi penting. Cracking
cenderung meretas suatu sistem atau program hanya untuk kesenangan
tersendiri.
2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan
komputer, antara lain :
a. Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini
dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan
internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer
mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b. Transisi dari single vendor ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak
hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari
berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang
mengerti tentang network security.
c. Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di
download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun
beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
d. Meningkatnya kemampuan pengguna (user)
Dengan mudahnya mendapatkan software, para pengguna dapat
mempelajari suatu program dengan mudah dan memiliki keinginan untuk
mencobanya. Para pengguna umumnya melakukan tindak kejahatan
komputer ini hanya bertujuan untuk menguji kemampuan dan kepuasan diri.
e. Penegakan hukum yang lemah
Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang ITE namun pada
implementasinya masih belum maksimal dan sering kali terlalu dipaksakan.
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam
mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari
adanya pencurian informasi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan
komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada
sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara
berkala.
c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar
tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda
masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e. Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer,
tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada
posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan
kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang
mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana
masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online
yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun
pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.
Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif
dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi :
a. Motif intelektual
Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk
menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa,
mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi
Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan
baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain
ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian
privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap
orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat
adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai
waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja
informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang
bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang
berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
Undang-Undang yang mengatur tentang pidana pelanggaran hak
privacy yaitu Undang-Undang ITE yang berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling
lama 7 tahun.” Contoh pelanggaran privacy:
a. Membajak akun sosial media orang lain.
b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik.
c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan
lain.
d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.
6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat,
Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan
komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini
terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam
prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata.
Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa
diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh
tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang
diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:
a. Dalam arti sempit
Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat
elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data
yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas
Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau
terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan
seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi
melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan,
perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana
kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak
pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.
0 comments:
Posting Komentar